BE BRAVE TO FACE THE FACTS

Posts tagged “artikel

Hak Jaksa Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan Batasannya

Hak Jaksa Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan Batasannya

Dimuat : oleh aska,rahma,rifa,taty / 07-01-2010

 

1. Pendahuluan

Pertanyaan yang terus menerus diajukan sejak tahun 1996 adalah apakah jaksa dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara pidana terhadap suatu putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum yang tetap. Pertanyaan ini muncul karena pada tahun 1996, untuk pertama kalinya, jaksa mengajukan permohonan PK dalam perkara dengan terdakwa, Mochtar Pakpahan, seorang aktivis buruh pada masa itu. Sejak itu Jaksa secara terus menerus mengajukan PK. Tidak dalam semua kasus yang diajukan jaksa memenangkan PK. Mahkamah Agung (MA) bersikap mendua mengenai hal ini. Ada majelis MA yang menyatakan jaksa tidak berhak mengajukan PK, ada yang menyatakan jaksa dapat mengajukan PK.

Dalam putusan PK dimana MA menerima permintaan PK dari jaksa, MA menyatakan menciptakan hukum karena KUHAP tidak mengaturnya. Dalam Negara v Muchtar Pakpahan, sebagaimana dikutip dalam Negara v Pollycarpus (PUTUSAN No. 109 PK/Pid/2007) , MA misalnya menyatakan: “Dalam menghadapi problema yuridis hukum acara pidana ini dimana tidak diatur secara tegas pada KUHAP maka Mahkamah Agung melalui putusan dalam perkara ini berkeinginan menciptakan hukum acara pidana sendiri, guna menampung kekurangan pengaturan mengenai hak atau wewenang Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan permohonan pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara pidana.”

Dalam hal MA tidak dapat menerima permohonan jaksa, MA menyatakan bahwa MA tidak berwenang memutuskan mengenai PK. Dalam Negara v H. MULYAR bin SAMSI (Putusan MA No84PK/Pid/2006 Tahun 2006), MA menyatakan bahwa PK Jaksa tidak dapat diterima dengan alasan: (lebih…)


HUKUM PIDANA ISLAM DALAM STUDI HUKUM

HUKUM PIDANA ISLAM DALAM STUDI HUKUM[1]

Oleh :

Topo Santoso[2]

A. Pengantar

Jika kita mencoba mencari informasi tentang hukum pidana Islam atau Islamic Criminal Law lewat internet (misalnya melalui situs pencari Google) maka paling tidak kita akan disuguhi informasi sebanyak lebih dari 1.360.000 item. Hal ini sedikit memberi gambaran bahwa hukum pidana Islam menjadi pembahasan luas di seluruh dunia. Persoalan pidana Islam sering dipersempit hanya persoalan Rajam atau Qisas saja,  dan tidak membicarakan seluruh cakupan dari hukum ini. Hukum Pidana Islam merupakan satu bidang kajian Hukum Islam yang paling sedikit diajarkan dalam studi hukum di perguruan tinggi (dibanding hukum perdata Islam seperti perkawinan, kewarisan, perjanjian, dan sebagainya).

Dewasa ini barulah kuliah pidana Islam semakin banyak menjadi mata kuliah di fakultas hukum atau syariah. Dewasa ini semakin banyak yg menulis skripsi, tesis, dan disertasi tentang pidana Islam. Tulisan singkat ini akan membahas mengenai tempat dan masa depan hukum pidana Islam dalam studi hukum. Tulisan ini akan membahas perkembangan kuliah pidana Islam, hukum pidana Islam dalam kurikulum studi ilmu hukum, silabus perkuliahan pidana Islam, serta prospek dan tantangannya.

(lebih…)


ASAS PENUNDUKAN DIRI DAN PENERAPANNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006

ASAS PENUNDUKAN DIRI DAN PENERAPANNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006

Oleh: Drs. Waljohn Siahaan,SH.,MH.

Ketua Pengadilan Agama Singaraja

 

A. PENDAHULUAN

Asas personalitas adalah merupakan masalah yang sangat urgent dalam

  1. SUBJEK HUKUM PENGADILAN AGAMA

Istilah subjek hukum berasal dari terjemahan ‘rechtsubject’ (Belanda) atau ‘Law of subject’ (Inggris).Menurut Hairuman Pasaribu dan Suhrawarsi K.Lubis subjek hukum adalah: segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban termasuk badan hukum.[1] Subjek hukum terdiri dari: manusia dan badan hukum.Yang dimaksud dengan manusia secara yuridis adalah orang (persoon) yang dalam hukum mempunyai hak subjektif dan kewenangan hukum (rechtsbevoegheid)[2]. Sedang Badan Hukum (rechtpersoon) adalah badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang pribadi[3] atau badan yang dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban serta mempunyai perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.[4]

Dalam terminology hukum Islam, subjek hukum disebut ‘Mukallaf’ yang berarti yang dibebani hukum.[5]

(lebih…)


Video Tutorial mempercepat koneksi internet

dibawah ini adalalah beberapa video tutorial untuk mempercepat koneksi internet (sumber http://www.youtube.com)
melalui perubahan setingan windows

video lainnya (lebih…)


Misteri Sains Terowongan “Kiamat” di tanah Swiss

Misteri Sains Terowongan “Kiamat” di Tanah Swiss

sumber : http://karodalnet.blogspot.com/2009/02/terowongan-kiamat-di-tanah-swiss.html

Misteri Sains Terowongan “Kiamat” adalah  sebuah Laboratorium yang berupa terowongan sepanjang 27 kilometer, 91 meter di bawah tanah Swiss, disebut sebagai penemuan terbesar abad ini. Large Hadron Collider (LHC) akan merekayasa ulang penciptaan bumi, tapi terowongan ini bisa meledak, bahkan menghancurkan bumi.

(lebih…)